Senin, 11 April 2011

TARUNA BAKTI


AKADEMIK Sekretaris TARUNA BAKTI
RIWAYAT SINGKAT

Dalam upaya memberikan bantuan terhadap usaha pembangunan yang beraspek aneka ragam ini, pada tanggal 4 Januari 1971 Yayasan Taruna Bakti mendirikan Pendidikan Sekretaris yang belum bertaraf akademi dengan masa pendidikan 2 tahun.

Setelah mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari tahun 1972 orientasi pendidikannya diubah menjadi 3 tahun dan berstatus akademi dengan nama Akademi Sekretari Taruna Bakti (disingkat ASTB).

Beberapa hal yang menjadi alasan adalah:
a.        Pandangan masyarakat yang sering masih terlalu banyak memberikan pengakuan kepada lulusan akademi daripada mereka yang hanya lulusan SLTA ditambah dengan pendidikan khusus biarpun 2 tahun.
b.        Lembaga membutuhkan waktu yang sepadan untuk untuk mendidik calon tenaga sekretaris yang berbobot dan profesional di tengah-tengah heterogenitas lulusan SMA dan keragaman kebutuhan masyarakat pemakai.
c.        Sekretaris tidak hanya seorang juru tulis wanita, tetapi seorang yang diberi kepercayaan untuk meringankan tugas atasan, ia merupakan suatu profesi baru yang mempunyai tempat dan fungsi tertentu dalam struktur kantor.

Suatu hal yang kebanyakan dijadikan nilai tertentu oleh masyarakat adalah apakah akademi diakui oleh pemerintah atau tidak.  Dalam hal ini titik tolak Akademi Sekretari Taruna Bakti (ASTB) yang utama ialah bahwa penilaian terakhir tidaklah terletak pada status akademi akan tetapi masyarakat yang akan memanfaatkan lulusan akademi (outcomes) inilah yang nanti akan memberikan pilihan yang sesungguhnya.

Kendatipun demikian, usaha ke arah mendapatkan pengukuhan dari pemerintah tidaklah diabaikan, dan ASTB memperoleh Status Terdaftar yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri P dan K tanggal 31 Maret 1978 No. 078/UI 1978.

Di samping itu usaha penyempurnaan terus dilaksanakan dengan menempuh 4­ (empat) jalan:
a.        Pembinaan baik administrasi maupun akademik di dalam ASTB sendiri.
b.        Hubungan dan konsultasi dengan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IV Jawa Barat, demikian juga dengan APTISI Wilayah Jawa Barat.
c.        Hubungan dengan dunia "business"yang diharapkan memberikan umpan balik yang menunjukkan mata rantai dalam sistem pendidikan yang sedang dilaksanakan ASTB.
d.        Kerja sama dengan badan pendidikan sejenis yang ada baik di Kota Bandung maupun di luar Kota Bandung.
Alhamdulillah upaya tersebut membuahkan hasil yang menggembirakan. Hal ini terbukti dari meningkatnya kepercayaan terhadap ASTB:

a.        Kepercayaan masyarakat meningkat terlihat dari banyaknya lulusan SMA atau SMK yang mendaftar untuk menjadi mahasiswa baru.

b.        Kepercayaan dunia business ‘usaha’ meningkat – terlihat dari makin banyaknya permintaan akan lulusan ASTB.

c.        Mulai tahun 1985 menjadi Akademi Sekretari dan Manajemen Taruna Bakti disingkat ASMTB.

d.        Kepercayaan pemerintah meningkat, terbukti dengan peningkatan status dari Terdaftar menjadi Diakui.  Pada tanggal 31 Mei 1998 ASMTB memperoleh status Disamakan.

e.        Kepercayaan terhadap akuntablitas dengan terakreditasinya ASMTB oleh BAN PT pada tahun 2003.

Program        



- Diploma III
- Kelas Reguler Khusus
- Short Course: Public Relations, Event Organizer, Leadership, Salesmanship,
Negotiation Skills, Protokoler & MC, Bahasa Inggris – Mandarin – Jepang, Manajemen
Pelayanan Prima
- In-House Training

Mulai tahun 2008 ASMTB membuka Kelas Reguler Khusus, yang merupakan peluang belajar pada sore hari dengan kualitas yang sama.
Calon Mahasiswa:
- Lulusan SMA & sederajat
- Mahasiswa pindahan
- Mahasiswa lulusan D1
- Bekerjasama dengan berbagai instansi (Swasta & Pemerintah)
- Akselerasi / Percepatan Materi 
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 11 Maret 2008 )                 
ORGANISASI ASMTB
A. STRUKTUR ORGANISASI ASMTB

1.        Unsur Pimpinan Direktur dan Pembantu Direktur.

2.        Senat Akademi.
       Unsur Pelaksana Akademi, Laboratorium, Kelompok Dosen, Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

3.        Unsur Pelaksana bagian Administrasi.

4.        Unsur Penunjang.
Struktur

B. UNSUR PIMPINAN

1.        Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga keperndidikan, mahasiswi dan tenaga administrasi
.
2.        Pembantu Direktur Bidang Akademik membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

3.        Pembantu Direktur Bidang Administirasi Umum membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.

4.        Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswian membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan mahasiswa dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.

5.        Dalam susunan keorganisasian tahun 2009, bidang akademik dan kemahasiswian dirangkap oleh Pudir 1.

    Hak dan Kewajiban Mahasiswi
a.           Hak Mahasiswi:
1)         Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut ilmu dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma yang berlaku dalam lingkungan akademi.

2)         Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan.

3)         Memanfaatkan fasilitas yang disediakan ASMTB untuk menunjang keberhasilan studinya, mengembangkan penalaran bakat dan minat yang dimilikinya.

4)         Mahasiswi berhak untuk aktif dalam organisasi kemahasiswian misalnya, Senat Mahasiswi, BPM dan organisasi lainnya di lingkungan ASMTB.

5)         Bila memenuhi syarat, mahasiswi berhak menerima beasiswa, baik dari pemerintah maupun swasta.

6)         Ikut serta dalam kegiatan, organisasi mahasiswi ASMTB.

7)         Menyelesaikan studi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya.  

8)         Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.

9)         Memperoleh layanan informasi dengan sebaik-baiknya yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya.
Semua yang tersebut dalam butir a diatur oleh Ketetapan Direktur ASMTB.
b.          Kewajiban Mahasiswi:
1)         Memenuhi kewajiban administrasi dan keuangan.

2)         Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di ASMTB.

3)         Selama berada di Kampus pada hari-hari tertentu berseragam lengkap (rok 5 cm di bawah lutut). Pada hari-hari tidak berseragam harus berpakaian rapih dan sopan, tidak boleh bersandal, tidak boleh memakai rok pendek (harus 5 cm di bawah lutut), tidak memakai T-Shirt
, oblong, kaos ketat dan tipis dan bahan dari jeans.

4)         Mengikuti perkuliahan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

5)         Setiap mahasiswi wajib menjaga hubungan baik dengan seluruh sivitas akademika dan menjunjung tinggi nama baik almamater ASMTB
.
6)         Setiap mahasiswa memelihara sarana dan prasarana kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan lingkungan ASMTB.

7)         Setiap mahasiswi menjunjung tinggi kebudayaan nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar